Dicekik Hingga Kaki Memar, Korban KDRT di Kapuk Muara Lapor ke Polisi
BANTENMORE – Warga Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara berinisial RM (34) yang merupakan istri dari suami berinisial TIJ (40), harus menahan malu juga sedih. Pasalnya sang suami TIJ telah tega melakukan dugaan kekekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada RM.
Dengan pertimbangan matang RM melaporkan kejadian itu ke Sentral Pelayanan Polsek Penjaringan Jakarta Utara pada Kamis 22 Oktober 2020 dengan nomor laporan pengaduan (LP) : 1135/K/X/2020/SEKTOR PENJARINGAN.
“Iya habis saya sudah kesel dan gak kuat lagi kalau dia (TIJ) main kasar lagi. Maka itu saya laporkan aja ke polisi setelah saya mendapatkan visum dari RS Atmajaya, Pluit Jakarta Utara,” kata RM kepada awak media di Jakarta, Jumat kemarin (18/12/20).
Namun RM mengeluh setelah laporannya tersebut masuk dan tidak ada perkembangan. “Sampai saat ini belum ada penahanan terhadap TIJ, itu sangat saya sesalkan”.
RM mengaku perlakuan suaminya tersebut sudah tidak bisa di tolerir lagi. Ia mendapatkan lima jahitan dikepala. Tidak hanya itu menurut RM, bahwa lehernya juga dicekik dan kakinya memar karena dianiaya TIJ.
“Tapi sampai saat ini dia (TIJ) belum ditahan oleh polisi dengan alasan pandemi Covid-19,” beber RM.
Terpisah Kapolsek Penjaringan Kompol Ardiyansyah saat dikonfirmasi awak media mengatakan, terkait penanganan kasus ini laporan tersebut masih dalam proses.
“Kami masih memproses atas laporan KDRT tersebut,” pungkas Ardiyansyah. [Red]